Tanya Jawab # 01
Pertanyaan;
Ust, bolehkah seorang muslimah mengkonsumsi pil pencegah haid selama Ramadhan, supaya puasanya sempurna 30 hari?
Syukron
Jawab:
Alhamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du:
Permasalahan ini diperselisihkan oleh para Ulama;
- Tidak Boleh
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Saya memperingatkan dari hal ini, sebab di dalamnya terdapat madharat (bahaya) yang besar.” (Ahkam al-Haidh, no. 23).
- Boleh
Para Ulama Qatar mengatakan, “Diperbolehkan mencari sebab berhentinya haid, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya.”
(Islamweb, no. 2200).
Syaikh Muhammad Firkaus -seorang Ulama Aljazair- mengatakan, “Sebaiknya ditinggalkan, namun bagi siapa yang mengerjakannya, puasanya tetap sah dan tidak wajib mengqadha’.” (Fatwa, no. 919)
Secara umum mengqadha’ puasa lebih berat daripada puasa Ramadhan itu sendiri, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Bin Baaz. Sementara wanita haid diwajibkan untuk mengqadha’.
Kami anjurkan bagi segenap kaum muslimah untuk menghindari pil ini, dan ridha dengan ketetapan Allah. Namun, apabila dirasa butuh mengkonsumsinya karena alasan-alasan tertentu, maka diperbolehkan insya Allah.
Wallahu a’lam.
✏Lajnah Ilmiyyah DDC
—————-?====?————
DDC -Donasi Dakwah Center-
Yayasan Al Islam
?Alamat: Jl. Kp Sawah No 39A Jati Melati Pondok Melati Bekasi
✅Join us 0856-9490-8320
Nama#Alamat#No Wa
✅ www.donasidakwahcenter.com
✅Rekening: BSM 16600 173 81 an.Yayasan Al ISLAM
✅ www.twitter.com/Alislam_DDC
✅Fb/Fp: www.facebook.com/alislamb
✅ DDC Channel YouTube
✅ Telegram_DDC http://goo.gl/jt4Y3a